Wakil Bupati Simalungun, H Zonny Waldi menerima mandat dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Simalungun.
Mandat tersebut diterima H Zonny Waldi pada saat pengukuhan Pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bagi yang kepala daerahnya mengikuti Pilkada serentak 2024, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas Gubsu, Medan, Senin (23/09/2024).
Baca juga: Bobby Nasution Cuti 2 Bulan, Aulia Rachman Ditunjuk jadi Plt Wali Kota Medan
Pejabat sementara (Pjs) yang dikukuhkan oleh Pj Gubsu untuk kabupaten adalah Asahan, Serdangbedagai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Toba, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, kemudian untuk kota yaitu Tanjungbalai, Pematangsiantar dan Gunungsitoli.
Sedangkan surat pelaksana tugas diberikan kepada Plt Bupati Simalungun, Tapanuli Selatan, Nias Barat, Samosir, Wali Kota Medan dan Wali Kota Binjai.
Dalam sambutannya, Pj. Gubsu menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian Pilkada, saat tahap kampanye, kepala daerah yang ikut dalam Pilkada akan cuti dan akan digantikan sementara.
Disampaikan Pj Gubsu, pelaksana tugas adalah Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota, pengganti yang lain adalah pejabat sementara pada saat Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota mencalonkan diri secara bersama-sama.
Menurut Pj Gubsu, pelaksana tugas ini berlaku mulai 25 September 2024 pada saat Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sedang cuti dan sampai dengan 23 November 2024.
“Jadi pelaksanaan tugas antara kurun waktu 25 September sampai dengan 23 November 2024 pada saat berakhirnya masa cuti,” kata Pj Gubsu.
Dalam SK disebutkan, tugas pejabat sementara adalah menjalankan tugas pemerintahan, menjaga ketenteraman dan ketertiban mempersiapkan kapasitas di pelaksanaan Pilkada dan juga menjaga netralitas ASN.
“Sama halnya juga dengan pelaksanaan tugas, yaitu menjalankan roda pemerintahan dan menjalankan tugas-tugas lainnya yang dilaksanakan oleh Bupati dan Wali Kota,” kata Pj Gubsu.
Baca juga: Ini Nomor Urut 3 Paslon di Pilkada Karo 2024
” Baik pejabat sementara maupun Plt, tidak boleh melaksanakan mutasi kecuali mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan tugas-tugas yang lain tentu nantinya akan dipertanggungjawabkan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” tandas Pj Gubsu.
Pj Gubsu berharap, tugas dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, laksanakan konsolidasi secepatnya, berkoordinasi dengan Forkopimda dan segera konsolidasi dengan perangkat daerah, koordinasi dengan KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat dan seluruh komponen serta unsur yang ada di Daerah, juga koordinasi dengan pemerintah provinsi.