Dua pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berinisial AS (41) dan HS (26), ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,92 gram.
Baca juga: Terlibat Perkelahian, Seorang Pria di Simalungun Tewas Dibacok Sepupu
“Selain sabu-sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya helm, dua unit telepon genggam, dan sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan untuk kegiatan distribusi narkoba,” ujar Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, pada Kamis (10/10/2024).
Sopi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di sebuah warung miso yang berlokasi di Jalan Inpres, Lingkungan XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Begitu menerima informasi, petugas segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penggerebekan. Di sana, kami mendapati kedua tersangka sedang duduk di warung. Saat digeledah, kami menemukan barang bukti tersebut,” kata Sopi.
Dalam interogasi, tersangka HS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama Azril yang berdomisili di Sei Piring, Kabupaten Asahan. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.
“Kedua tersangka juga mengaku telah lama terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu,” tambah Sopi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Simalungun Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Silampuyang
Kasus ini menambah deretan panjang keberhasilan Polri, khususnya di wilayah Polres Simalungun, dalam memberantas peredaran narkoba.
AKP Ibrahim Sopi menyatakan bahwa Polri terus berupaya keras untuk menindak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka.