Satuan Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput), kembali menangkap seorang residivis, SA, (27).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, tersangka SA ditangkap di kawasan Terminal Madya Tarutung.
Baca juga: Dua Orang Spesialis Curanmor di Medan Ditembak Polisi
“Tersangka ditangkap setelah dicurigai petugas di Terminal Madya Tarutung,” ujar Walpon, Jumat (13/9).
“Saat dicurigai dan digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam kantong celananya dibungkus rapi di plastik klip bening seberat 1.77 gram,” tambahnya.
Disebutkan, sesuai dengan KTP, tersangka SA diketahui merupakan warga Jl. KLP Kopyor Barat, Kelapa Gading Utara, DKI Jakarta.
Dia mengatakan, tersangka SA merupakan residivis yang baru bebas pada April 2024.
Baca juga: Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Ditetapkan jadi Tersangka Kasus PPPK
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SA mengaku narkoba tersebut dibelinya dari Kecamatan Balige, Toba untuk dikonsumsi sendiri.
“Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif untuk pengembangan,” tandasnya.