Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang wanita muda berinisial PPM (19), warga Jalan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang karena terlibat peredaran narkoba.
Wanita yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap Polisi pada Rabu 2 Oktober 2024 lalu, di pintu keluar Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Baca juga: 4 Orang Ditembak dalam Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Pengedar Narkoba di Medan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari penangkapan PPM turut disita narkoba jenis ekstasi sebanyak 575 butir.
Adapun rinciannya, sebanyak 483 butir memiliki logo Trisula seberat 194,25 gram. Sedangkan ekstasi berlogo granat sebanyak 92 butir.
“Dari tersangka kami mendapat barang bukti dari satu bungkus plastik kresek berwarna hitam berisikan diduga ekstasi sebanyak 575 butir,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (15/10/2024).
Mantan Kapolres Biak Numfor, Papua ini membeberkan, penangkapan PPM berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang perempuan muda membawa narkoba.
Kemudian, tim Subdit II, Unit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan membuntutinya.
Begitu berhasil memberhentikan kendaraan yang ditumpangi PPM, Polisi langsung memeriksa sebungkus plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya terdapat ekstasi dibungkus lagi menggunakan plastik bening.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, ekstasi sebanyak 575 butir didapat wanita berambut pirang pada bagian ujungnya ini didapat dari seseorang berinisial P, yang hingga kini masih diburu.
Baca juga: Ini Fakta yang Terungkap pada Kasus Dosen Bunuh Suami di Medan
Lebih lanjut, Hadi menerangkan pelaku PPM ketika diinterogasi lebih mendalam mengakui bahwa disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
“Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.