Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap seorang nenek berinisial S (44) lantaran diduga mencabuli cucunya yang masih berusia 6 tahun.
Tak sampai di situ, korban juga kerap direkam oleh neneknya menggunakan ponsel pintar saat dalam kondisi tanpa busana.
Tidak terima dengan perbuatan sang nenek, ibu korban berinsial DS (35) warga Kabupaten Simalungun membuat laporan ke Polres Simalungun, Kamis 25 Juli 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pihaknya langsung menangkap S di rumahnya di Kabupaten Simalungun tak lama dari laporan polisi yang dibuat ibu korban.
“Pada hari yang sama pukul 13.00 WIB personil unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku S di rumahnya,” kata Ghulam, Sabtu 27 Juli 2024.
Ghulam menjelaskan kronologi dugaan pencabulan berawal ibu korban mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp berisi foto-foto dan video telanjang anak dari nomor tidak dikenal di ponsel pintar ibu korban.
“Pelapor mendapat chat dari seseorang yang tidak di kenal. Adapun isi chat tersebut adalah foto-foto dan video telanjang anak pelapor (korban) bersama dengan terlapor,” jelas Ghulam.
Kemudian, ibu korban mempertanyakan foto dan video tersebut kepada anaknya tersebut. Lalu, Korban membenarkan hal itu karena disuruh oleh neneknya.
“Kemudian, anak pelapor (korban) menjelaskan bahwa dia sering di foto telanjang bersama dengan terlapor dan kemaluan korban sering di pegang-pegang oleh terlapor,” kata Ghulam.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Simalungun guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.