Peredaraan narkoba jaringan internasional diungkap Satnarkoba Polresta Deli Serdang, dengan menangkap 4 kurir dan 27 kg sabu-sabu yang mencapai nilai Rp13 miliar lebih.
“Kita menyita sabu-sabu seberat 27 kilogram dari empat kurir yang diamankan. Bila barang haram itu di uangkan nilainya mencapai Rp13,9 miliar,” tutur Kombes Pol Rafhael, Kapolresta Deli Serdang, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Polres Binjai Tangkap 3 Orang Terduga Pengedar Narkoba
Total 3 kasus dengan barang bukti 27 kg sabu, rincian 24 kg dari perairan Asahan, 3 kg berat kotor dari Bandara Kualanamu serta 12 kg ganja yang di tangkap dipercut sei tuan.
“Penangkapan satu kasus terjadi di perairan Asahan, dengan pelaku berinisial KM. Adapun total barang bukti yang diamankan sebesar 24 Kg sabu, serta pelaku dijanjikan upah Rp20 juta agar barang haram tersebut sampai ke Tanjungbalai,” papar Rafhael.
Sementara itu penangkapan di Bandara Kualanamu, petugas mengamankan dua pelaku yaitu TWR dan Z dengan barang bukti yang diamankan berat kotor 3 kilogram sabu dan akan di kirim ke Kota Makasar.
Selain mengungkap narkoba jenis sabu, Satnarkoba Polresta Deli Serdang juga menggagalkan peredaran ganja kering seberat 11 kilogram dan pil eksatsi 0,22 gram di kecamatan percut sei tuan. Imbas pengungkapan keseluruhan itu, ratusan ribu jiwa terselamatkan dari penyalagunaan narkoba.
Baca juga: 44 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
“Sedikitnya total jiwa yang berhasil diselamatkan 108,272 terselamatkan. Tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya yang berkaitan dengan jaringan narkoba,” tutupnya.