Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus 2 pelaku pengedar narkoba jenis ganja. Saat itu, pelaku berada di jembatan kembar Pinangsori, pada Selasa (30/7/2024).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan pelaku yang diamankan yakni M (33) dan HL (37). Keduanya warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Baca juga: Larikan Uang Rp 12 Juta Untuk Beli Narkoba, Pria di Siantar Ditangkap Polisi
“Dari TKP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja kering dibalut kertas nasi berwarna coklat. Kemudian 1 kotak rokok berisikan paket ganja dan 1 unit handphone android,” kata Gunawan.
“Paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi berwarna coklat diamankan dari badan M, sedangkan paket ganja yang dibungkus rokok diamankan dari tangan HL,” jelasnya.
Barang Bukti ganja kering siap edar yang disita sebanyak 2 ons. Pelaku mengaku bahwa paket ganja tersebut diperoleh dari seorang pria inisial (P) di kota Padangsidimpuan.
“Sempat dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pria (P) diwilayah Kota Padangsidimpuan. Namun Tim Opsnal tidak berhasil menemukan pria dimaksud,” katanya lagi.
Baca juga: Ditanya Kenapa Belum Nikah, Pria di Tapsel Tega Habisi Nyawa Tetangganya
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum. Selanjutnya diproses sesuai Undang Undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.