Aparat Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun berhasil menangkap dua orang pencuri sepedamotor di perladangan Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Rabu (14/8/2024) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan aksi pencurian yang terjadi di perkampungan Huta II Banua, Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: 4 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi di Medan Terkait Kasus Jual Beli Bayi
Menurut keterangan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH MH , penangkapan berawal dari adanya pengaduan Pangulu Nagori Baliju Joen Manurung, tentang pencurian sepedamotor yang terletak di perkampungan Huta II Banua, Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Setelah mendapat laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan dan cek lokasi yang disebut pelapor.
Setelah memastikan para tersangkanya, polisi kemudian menangkap tersangka di Simpang Tangsi, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah jawa .
Tersangka yang ditangkap yaitu R (22) dan KP (15), keduanya merupakan warga Huta II Banua, Nagori Baliju Kecamatan Tanah Jawa.
Setelah penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, mereka mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi pencurian yang dilakukan.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut.
Kapolsek Kompol Asmon Bufitra menegaskan bahwa proses hukum akan segera dilanjutkan terhadap kedua pelaku, dengan kemungkinan pengembangan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembacokan Terhadap IRT di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat tindakan yang mencurigakan
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Tanah Jawa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, yang disambut baik oleh masyarakat.