Kepolisian Sektor Tanah Jawa jajaran Polres Simalungun meringkus 3 orang pria pengguna narkoba di area perkebunan sawit Kebun Marihat, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/8).
Ketiga pelaku diamankan dari area Blok 2020 B Afdeling IV PTPN IV Kebun Marihat Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa.
Baca juga: Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Irvan dalam keterangannya.
Identitas ketiga tersangka, yakni DW (25), DFT (26), dan BB (42) yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Simalungun.
Saat penangkapan, personel kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1,19 gram sabu, perlengkapan penggunaan sabu, dan uang Rp 46.000 diduga hasil jual sabu.
DW mengaku sabu tersebut dibeli seharga Rp200.000 dari HS, warga Simpang Murni, Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang melibatkan ketiga tersangka masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.
Baca juga: Polres Dairi Tangkap Pemilik Narkoba di Tanah Pinem
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, penangkapan ini menjadi bukti kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
Masyarakat diharapkan memberi informasi kegiatan mencurigakan di lingkungan permukiman dan kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut.