Dua pengedar narkoba di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun berinisial IR (36) dan WD (44) ditangkap polisi. Dari penangkapan itu, petugas menyita sabu sekitar 32,62 gram.
“Kedua tersangka ditangkap di Huta V Pondok Pete pada Minggu (29/9/2024) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan Truk vs Pikap di Simalungun
Henry menjelaskan, dari penangkapan itu selain mengamankan sabu 32,62 gram, disita juga barang bukti lain yaitu satu unit HP Android merk Xiaomi, uang Rp 110.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 timbangan digital, 6 bal plastik klip kosong, 2 sendok plastik yang terbuat dari pipet, 1 dompet dan 1 bungkus kotak rokok.
“Dalam proses interogasi, tersangka IR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Iwan yang berdomisili di Pematangsiantar,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, sambung Henry, petugas saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya. Sedangkan kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Daftar Nama 50 Anggota DPRD Simalungun Periode 2024-2029
Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Informasi yang diberikan masyarakat sangat berharga untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.