Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial AD (29), warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Langkat AKBD David Triyono Prasojo melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra menjelaskan bahwa penangkapan AD dilakukan di Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada Senin (27/7/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Polres Dairi Tangkap Pencuri dan Penadah 200 Tabung Gas LPG
“Personel beserta tim menghentikan mobil angkutan bus Hiace, kemudian tim pun memeriksa satu persatu barang yang ada di dalam mobil tersebut,” kata Rudi.
Rudi melanjutkan bahwa dalam penggeledahan badan AD, petugas menemukan satu tas kecil berwarna coklat yang berisikan tiga bungkusan plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 301,5 gram, yang diakui AD, adalah miliknya.
Selanjutnya, petugas juga menyita satu tas coklat merk Chanel, dan satu handphone warna hitam merk Oppo.
“Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rudy.
Terkait penangkapan pengedar narkoba tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra mengatakan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” sebutnya.
Baca juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Mantan Bupati Batubara kini Jadi DPO Kasus Suap PPPK
Proses hukum terhadap AD, sedang berlangsung. Kepolisian bertekad untuk mengungkap jaringan Narkoba yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” imbau AKP Rudi.