Polisi menangkap jaringan pengedar narkoba di sebuah rumah kos di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Selasa (23/7/2024). Kedua pelaku berinisial IST (40) dan SBA (29).
“Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih memburu pemasok sabu kepada keduanya,” terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (24/7/2024) malam.
Baca juga: Polres Dairi Tangkap Pemilik Narkoba di Tanah Pinem
Maringan Simanjuntak menambahkan bahwa penggerebekan rumah kos itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah. “Rumah kos itu disebut warga sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi sabu,” jelas Maringan Simanjuntak.
Saat penggerebekan, sambung Maringan Simanjuntak, kedua pelaku tengah berada di rumah kos. “Dari penggeledahan ditemukan 2 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 timbangan elektrik dan 2 unit handphone (HP),” jelas Maringan Simanjuntak.
Kepada polisi, ungkap Maringan Simanjuntak, pelaku IST mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual. Sementara, tersangka SBA ikut berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.
“IST mengaku sabu dipesan kepada seorang perempuan berinisial SR dan diterima dari pria YD,” ujar Maringan Simanjuntak.
Baca juga: Penyeludupan Ganja Seberat 130 KG Berhasil Digagalkan Polres Asahan
“Kita sudah lakukan pengembangan terhadap YD, namun tidak ditemukan dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambung Maringan Simanjuntak.
Lebih lanjut, Maringan Simanjuntak menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.