Satnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yakni MS alias Man (44) dan HR (46), di Jalan Binjai-Kuala, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten langkat, Jumat (16/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB dinihari.
Awalnya petugas menangkap MS berikut barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,09 gram.
Baca juga: BNNK Binjai Jaring 21 Penghuni Kos-kosan yang Positif Narkoba
Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu buah plastik transparan berisi 5 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda dengan berat 2,21 gram, 1 unit Hp OPPO dan 1 unit sepeda motor Honda CS1 tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kembali mendapat informasi, barang tersebut diperoleh dari HR di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Kemudian petugas pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap HR.
Dari penangkapan itu, petugas mendapat barang bukti lainnya berupa 3 buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,49 gram. Lalu ada juga 30 buah plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak eskrim (tempat menyimpan sabu) dan 1 unit HP OPPO warna putih.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2024) mengatakan, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang sudah resah atas peredaran narkoba di wilayahnya.
Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Binjai
“Saat ini, terhadap terduga MS als Man (44) dan HR (46) serta barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut,” ungkap Syamsul.