Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap oleh personel Polres Asahan. Mereka ditangkap setelah ketahuan menjadi kurir sabu seberat 25 kilogram.
Pasutri itu bernama Muhammad Juaidi (36) dan Syarifah Nasution (29). Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, pada Senin (14/10) lalu.
Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku dan Hancurkan Barak Narkoba di Jermal
“Mereka tertangkap tangan saat membawa sabu dalam tas yang mereka bawa saat mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/10/2024).
Afdhal mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian selama hampir seminggu. Mulanya, petugas mencium adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Asahan. Setelah dicek, barang haram tersebut sudah berpindah tangan.
“Tim kami sudah mengendus adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Setelah ditelusuri, barang tersebut sudah berpindah tangan,” jelas Afdhal.
Selanjutnya pada 14 Oktober 2024, polisi mendapatkan informasi bahwa barang tersebut berada di tangan seseorang di Kecamatan Datuk Bandar Timur. Polisi segera bergerak dan menemukan pasangan suami istri yang tampak mencurigakan, mengendarai sepeda motor dengan membawa tas besar.
“Ketika dihentikan, kami menemukan 13 paket sabu di dalam tas yang mereka bawa. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan lagi 12 kilogram sabu di rumah mereka,” sebut Afdhal.
Baca juga: 4 Orang Ditembak dalam Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Pengedar Narkoba di Medan
Pasangan ini mengaku bahwa mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang mereka antar. Dari total 25 kilogram sabu, mereka dijanjikan upah hingga Rp 125 juta.
Kini, kedua tersangka harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.