Seorang mahasiswa bernama Sugendren (25) ditangkap polisi usai kedapatan membawa sabu seberat 1 Kg. Ia ditangkap bersama rekannya bernama Fahrul Rozi (29) dari parkiran salah satu hotel di Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya.
“Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SG bersama rekannya FR warga Polonia dari parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi. Saat diperiksa didapati barang bukti sabu seberat 1 kg,” ungkap Hadi, Sabtu (17/8/24).
Lebih lanjut Hadi mengungkapkan saat diinterogasi, para pelaku mengaku masih menyimpan barang haram lainnya. Petugas lantas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke rumah salah satu pelaku yang terletak di Jalan Starban, Medan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mendapati kembali barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,8 kg yang disimpan dalam koper.
Baca juga: DJ Asal Medan Ditangkap Polisi Karena Nekat jadi Kurir Sabu Seberat 11 Kg
“Ketika diperiksa kedua pelaku mengakui barang bukti sabu miliknya yang hendak diedarkan di Kota Medan. Selanjutnya, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya.