Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti daun ganja kering seberat 130 kilogram asal Aceh, yang dikirim ke Lampung.
Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa penggagalan ganja kering ini, melakukan pemantauan berdasarkan informasi diperoleh.
Baca juga: Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Pria Pemilik Sabu
Alhasil, polisi berhasil menghentikan mobil Daihatsu Terios putih dari Aceh dengan tujuan Lampung.
Polisi berhasil mengamankan Rohid (23) berhasil diringkus, sementara temannya Om Pay berhasil melarikan diri. Penangkapan dilakukan saat pelaku melintas di Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat 19 Juli 2024.
Penangkapan pelaku penyelundupan ganja kering itu, terjadi siang hari, sekitar pukul 14.30 WIB. Antara mobil polisi dengan mobil pelaku kejar-kejaran hingga laju mobil dikendarai Rohid, berhasil dihentikan.
“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil pelaku ditemukan 4 karung goni yang berisi 130 kg bal diduga narkotika ganja,” kata Afdal dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Juli 2024.
Baca juga: Polresta Deli Serdang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dengan Transaksi Capai Rp13 Miliar
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Asahan, guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. “Kita polisi juga masih memburu jaringan pelaku dan termasuk memburu pelaku yang berhasil melarikan diri,” kata Kapolres Asahan.