Petugas Avsec menangkap dua kurir narkoba asal Aceh di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Mereka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,048 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Kota Makasar, Sulawesi Selatan dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Baca juga: 5 Orang Terduga Kasus Narkoba di Medan Ditangkap Brimob Polda Sumut
Informasi yang diperoleh, keduanya berinisial ZI (32) dan WR (27) warga Desa Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Mereka ditangkap setelah petugas Avsec mencurigai isi koper yang dititipkan keduanya ke sistem penanganan bagasi (BHS) bandara.
Petugas yang curiga setelah melihat isi koper dengan menggunakan mesin X-Ray kemudian mencari keberadaan kedua kurir tersebut. Dari pantauan kamera pengawas (CCTV), keduanya ditemukan sedang makan malam di area tenan UMKM areal Stasiun Kereta Api Bandara.
Setelah ditemukan, kedua kurir itu kemudian dibawa ke pos keamanan bandara untuk menyaksikan pemeriksaan koper mereka oleh petugas. Saat koper dibuka, ditemukan 8 bungkus plastik dengan berat total 2.048 gram atau 2,048 kilogram berisi diduga sabu.
Keduanya pun tak bisa berdalih. Mereka lalu diserahkan ke polisi melalui petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2024, Polres Labusel Tangkap 82 Tersangka Kasus Narkoba
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang Kompol Sebastian Saragih membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini kedua kurir asal Aceh itu sedang menjalani pemeriksaan.
“Iya benar. Saat ini keduanya sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Sebastian, Jumat (22/6/2024).