InversiSumut.id – Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumut harus diringkus polisi karena menyetubuhi kekasihnya di bawah umur. Pria berinisial US (19) ditangkap atas laporan keluarga kekasihnya.
“Ya kami meringkus tersangka atas dugaan kasus persetubuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Jumat (31/5/2024).
Meetson menjelaskan kronologi penangkapan itu berawal pada Minggu (26/5), korban pergi dari rumahnya di Kecamatan Nempu Hulu bersama US. Korban pergi tanpa berpamitan kepada orang tua.
Keluarga menunggu sampai larut malam, namun tak kunjung pulang. Saat dihubungi handphonenya pun sudah tidak aktif.
Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban mendapat laporan dari warga bahwa anaknya sedang pergi bersama US dengan mengendarai sepeda motor.
Atas dasar itu, ibu korban kemudian pergi ke rumah US, namun setibanya di lokasi anaknya dan tersangka sedang tidak berada di rumah.
“Tak lama kemudian, sang ayah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa mereka melihat anak dan tersangka sedang minum es di sebuah warung. Setelah di datangi, ternyata benar, si anak dan tersangka langsung dibawa pulang ke rumah korban,” ungkapnya.
Baca juga: Survei Pilgub Sumut 2024: Nama Bobby Nasution Paling Populer, Kalahkan Ahok dan Edy Rahmayadi
Telah Melakukan Hubungan Badan Sebanyak 3 Kali
Setelah dibawa kerumah, korban dan US mengaku bahwa keduanya sudah berbuat persetubuhan badan. Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
“Pengakuannya sudah sebanyak 3 kali. Pertama di pertapakan ladang pohon pisang, kemudian dua aksinya dilakukan di kamar kos-kosan milik teman tersangka,” jelasnya.
Tak terima dengan pernyataan itu, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Dairi. Melalui hasil gelar perkara, ditemukan 3 alat bukti yakni pengakuan saksi, surat hasil visum, dan petunjuk persesuaian keterangan saksi. US pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui keduanya baru menjalin kasih selama 2 bulan. US pun kemudian merayu korban untuk berbuat asusila dengan alasan mencintainya dan ingin menikahinya.
“Setelah mendengar pernyataan tersangka, korban pun merasa yakin dan menuruti kemauannya tersangka,” ujarnya.
Saat perbuatan persetubuhan yang ketiga, korban sempat menolak keinginan tersangka. Akan tetapi, tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila mereka dan akhirnya korban pun menuruti kemauan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D undang Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.