Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Bupati Batubara, Zahir, akhirnya menyerahkan diri.
“Mantan Bupati Batubara Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Mantan Bupati Batubara kini Jadi DPO Kasus Suap PPPK
Hadi menyebut pihaknya langsung memeriksa Zahir usai menyerahkan diri. Setelah diperiksa, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.
“Namun, usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Hadi menambahkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan dan kini menunggu penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (P21).
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, sebelumnya telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Zahir, yang menjabat sebagai Bupati Batubara periode 2018-2023.
Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap PPPK dan sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Pada awal Juli lalu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka, namun ia tidak menghadirinya.
Baca juga: Polda Sumut Periksa Bupati Tapsel Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen
Pemanggilan kedua dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024, dan Zahir kembali mangkir. Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Lima orang di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.