Daniel Candra Simangunsong, warga Kota Medan, resmi melaporkan Ratu Talisha atau Ratu Entok ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan kejahatan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut dilayangkan dengan nomor STPLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 4 Oktober 2024.
Baca juga: Bunuh Selingkuhan Istri, Anwar Tarigan Dituntut 14 Tahun Penjara
“Kita melaporkan akun tiktok atas nama Ratu Entok. Yang sangat kita sesalkan adalah terkait tindakan dari Ratu Entok yang telah melukai hati masyarakat, khususnya beragama Kristen,” ujar Daniel, pada Jumat (4/10/24) di Polda Sumut.
Disesalkan pihaknya lanjut Daniel, baru-baru ini saat kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia sudah menyebutkan bahwasanya yang berharga di Indonesia adalah keberagaman, bukan tambang dan lain-lainnya.
“Karena itu yang harus kita jaga. Saling menghargai dan menghormati antar umat beragama di Indonesia,” tuturnya.
Untuk itu, Daniel meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, agar menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh pihaknya.
Menurut dia, Ratu Entok harus mempertanggung perbuatannya secara hukum. Kata Daniel, secara pribadi sudah memaafkan Ratu Entok. Namun bersangkutan harus mempertanggung hal itu secara hukum.
Dijelaskan Daniel, kata-kata Ratu Entok yang dinilai melukai hati umat Kristen yakni, saat menunjukkan foto Yesus sembari mengatakan jika harus mencukur rambutnya.
Baca juga: Seorang Pria di Simalungun Ditangkap Usai Tempak Warga Pakai Airsoft Gun
“Dia menyebut cukur rambut cukur rambut mu wei, sembari menunjukkan gambar Tuhan Yesus yang kita ketahui secara umum itu adalah bagian daripada sakral bagi agama Kristen,” tuturnya lagi.
Ditambahkan Daniel, video yang berisikan dugaan penistaan agama itu diduga direkam Ratu Entok saat sedang live di media sosial (medsos) miliknya.