Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus RMT (31) di salah satu gubuk yang berada di Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan melalui WhatsApp Grup Media Center Polres Dairi Rabu (24/7) mengatakan, RMT diringkus atas kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 32,17 gram.
Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Labura jadi Tersangka Kasus Seleksi PPPK
Diterangkannya, penangkapan bermula saat Sat Res Narkoba mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran barang haram itu di wilayah Tanah Pinem tersebut.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan tersangka sedang berada di sebuah gubuk.
“Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya mencoba kabur, namun berhasil dikejar dan ditangkap. Setelah kami tangkap dan interogasi, ternyata barang disimpan di salah satu sudut di dalam gubuk,” kata Kasat.
Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam plastik klip berwarna putih berukuran kecil sebanyak 53 bungkus, 3 plastik klip berukuran sedang sebanyak 3 bungkus, dan 1 plastik klip berukuran besar sebanyak 1 bungkus, dengan total berat mencapai 32,17 gram.
Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Binjai
Selain itu petugas juga menyita alat bukti lainnya yaitu 2 pil ekstasi, 1 timbangan elektronik, uang tunai senilai Rp515 ribu dan 1 buku catatan.
Saat ini tersangka dibawa ke Mapolres Dairi dan petugas sedang menyelidiki jaringan lainnya