Motor seorang warga di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) dicuri maling saat tengah dipinjam temannya. Polisi menangkap tiga pelaku pencurian itu.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Minggu (1/9/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Adapun ketiga pelaku, yakni Samuel Pakpahan (22), Soni Mawardi Banuera (21) dan Sambas Tanjung (20). Ketiganya ditangkap secara bertahap pada 3-4 September 2024.
Baca juga: Kurir Sabu dan Pil Ekstasi Asal Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati
“Satreskrim Polres Dairi menangkap ketiga tersangka yang telah mencuri sepeda Motor di Jalan Batang Beruh pada Minggu 1 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB,” kata Agus, Jumat (6/9).
Agus mengatakan kejadian itu berawal pada Sabtu (31/8) malam. Saat itu, sepeda motor korban dipinjam oleh temannya, Peri Silaban.
Keesokan harinya, korban menghubungi Peri untuk menanyakan soal sepeda motornya yang belum juga dikembalikan, tetapi temannya tersebut tidak mengangkat telepon itu. Lalu, sekira pukul 12.00 WIB, korban mencari keberadaan Peri dan menemukannya.
Saat itu, korban kembali menanyakan soal sepeda motornya yang dipinjam Peri. Kemudian, Peri menjawab bahwa sepeda motor korban telah hilang di kos temannya.
“Pelapor menyuruh Peri Silaban untuk mencari sepeda motor tersebut, akan tetapi hingga pukul 13.00 WIB sepeda motor itu tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, pelapor rugi Rp 12 juta dan melaporkan peristiwanya ke Polres Dairi,” jelasnya.
Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian menyelidiki para pelaku hingga akhirnya mengamankannya secara bertahap. Awalnya petugas kepolisian menangkap pelaku Samuel dan Sambas pada Selasa (3/9). Lalu, keesokan harinya petugas menangkap pelaku Soni Banuera.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Agus, awalnya pelaku Samuel dan Soni keluar dengan berboncengan sepeda motor dari rumah kosnya di Jalan Mekar, Kecamatan Sidikalang sekira pukul 03.00 WIB. Lalu, mereka melihat ada sepeda motor yang tengah terparkir di depan kos-kosan di Jalan Batang Beruh itu.
Pelaku Samsul turun dari motor dan mengecek sepeda motor tersebut. Saat dicek, ternyata motor itu dalam keadaan tidak terkunci.
“Pelaku memegang stang sepeda motor tersebut dan posisi stang tidak dikunci. Lalu, (pelaku) pelan-pelan memundurkan sepeda motor sambil dan mendorong sampai keluar dari gang, sedangkan pelaku Soni mendorong dari belakang menggunakan sepeda motor miliknya sampai ke arah rumah kos pelaku yang tidak jauh dari lokasi sepeda motor yang diambil,” kata mantan Kapolsek Sawahan itu.
Kemudian, sepeda motor itu disimpan di dalam kos mereka. Keesokan harinya, pelaku Samuel menjual motor itu ke pelaku Sambas seharga Rp 2 juta.
Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Tiga Tersangka Saat Konsumsi Sabu di Hotel
Pelaku Soni mendapatkan jatah sebesar Rp 500 ribu, sedangkan sisanya digunakan pelaku Samuel untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk menebus hp-nya.
Usai ditangkap, ketiganya diboyong ke Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.