Personel Satreskrim Polsek Binjai Barat bekerjasama dengan Satreskrim Polres Binjai menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Polsek Binjai Barat atas nama Josua Bangun (33) LP/B/79/X/2024 tanggal 1 oktober 2024, yang kehilangan sebuah mobil pick up miliknya di Jalan letnan Umar baki Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai barat.
“Hasil penyelidikan, Satreskrim bersama Polsek Binjai Barat berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku AM als Andi (43). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti 1 unit mobil pick up BK 8529 RB, Rabu (3/10/24) dini hari,” ujar AKP Zuhatta, Kamis (10/10/24).
Penangkapan terduga pelaku lainnya berawal dari laporan korban, Razali (59), dengan nomor laporan LP/B/81/X/ 2024 tanggal 6 Oktober 2024, yang kehilangan sepeda motor beat miliknya, di Jalan Kentang Perumahan griya payaroba Kecamatan Binjai barat, Kota Binjai.
Baca juga: Terlibat Perkelahian, Seorang Pria di Simalungun Tewas Dibacok Sepupu
“Hasil penyelidikan, Satreskrim kembali berkolaborasi bersama Polsek Binjai Barat berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku sehingga dilakukan penangkapan terhadap JHS (29) dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk honda beat BK 2650 RBI, Minggu (6/10/24),” terang Kasat Reskrim AKP Zuhatta.
Saat ini, kedua tersangka AM als Andi (43) dan JHS (29) beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.