Satres Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu, Selasa (9/7/2024) sore.
Adapun ketiga pria yang berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda tersebut masing masing berinisial AM (25) dan MF (21). Kedua warga Binjai ini berhasil diamankan di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Kecamatan Binjai Timur.
Baca juga: 44 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Sedangkan AL (55) berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Dusun IX Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan polisi dari ketiga pelaku, diantaranya 1 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram, 3 plastik klip kosong, 1 unit HP merk OPPO berwarna hitam, serta 1 unit HP merk VIVO berwarna jingga.
Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Satres Narkoba Polres Binjai, bahwa di sekitar TKP kerap dijadikan sebagai transaksi peredaran gelap narkoba.
Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, langsung memerintahkan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman SH, untuk memimpin anggotanya guna melakukan penyelidikan di TKP.
Namun saat tiba di TKP, tim sempat kehilangan jejak sesuai ciri ciri yang didapatkan. Namun, tim tidak kehabisan akal. Mereka langsung menyebar dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan.Disaat tim berbagi tugas, mereka mendapati dua orang pria yang gerak-geriknya dicurigai.
Pendekatan pun dilakukan oleh petugas, namun keduanya malah berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat personil Satres Narkoba, keduanya yang diketahui berinisial AM dan MF, bisa segera diamankan.
“Pada saat diamankan, dari tangan kanan terduga AM ditemukan 1 klip plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Kamis (11/7/2024).
Interogasi awal pun dilakukan oleh petugas terkait asal barang yang diduga sabu sabu tersebut. Akhirnya, salah seorang diantara mereka, yaitu AM, mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial AL.
Baca juga: Operasi Gerebek Kampung Narkoba, Polres Simalungun Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Sabu
“Setelah mendapat informasi itu, petugas pun langsung memburu keberadaan terduga AL hingga akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada didalam rumahnya,” tegas Syamsul Bahri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pun kini mendekam di Mapolres Binjai dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) subs Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.