Pria inisial RS (50) menganiaya seorang kakek bernama Sahala Situmorang (57) di salah satu warung tuak di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). RS yang tengah mabuk tak terima saat Sahala mengeraskan volume suara musik.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan mengatakan penganiayaan itu terjadi di warung tuak di Jalan Tuan Rondahaim, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (28/6/2024) sekira pukul 23.30 WIB. Lalu, pelaku ditangkap pada Minggu (28/7).
Baca juga: Kesal Diusir dari Rumah, Pemuda di Simalungun Bacok Paman Hingga Tewas
“Polsek Siantar Martoba menangkap pelaku penganiayaan berinisial RS, warga Kompleks Eks Terminal Sukadame,” kata AKP Riswan, Senin (29/7).
Riswan menyebut kejadian itu berawal saat korban datang ke warung tuak itu bersama dengan temannya. Kemudian, sekira pukul 23.30 WIB, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
Saat cekcok, pelaku memukul wajah korban berulang kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Riswan, penganiayaan itu diduga dipicu karena pelaku kesal korban membesarkan volume musik. Saat kejadian, keduanya diketahui sudah dalam kondisi mabuk.
“Pada kondisi setengah mabuk, korban membesarkan volume musik dan tersangka tidak terima, sehingga terjadi cekcok mulut,” jelasnya.
Warga yang berada di warung tuak itu lalu melerai korban dan pelaku. Setelah itu, korban dibawa berobat ke RS Efarina.
“Akibat kejadian tersebut, kening korban mengalami luka dan harus dijahit. Kemudian (korban) membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba,” sebutnya.
Baca juga: Kebakaran di Simpang Dokan Karo Hanguskan 36 Rumah
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus penganiayaan itu hingga akhirnya menangkap pelaku di Terminal Suka Dame Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar.
“Pelaku RS sudah diamankan guna diproses melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.