Polda Sumut berhasil menangkap komplotan pencuri kelapa sawit milik PT Perkebenunan Nusantara (PTPN) IV. Akibat pencurian tersebut, anak perusahaan Kementeriaan BUMN diperkirakan merugi hingga Rp 100 Miliar.
Komplotan pencuri kelapa sawit yang berhasil ditangkap berjumlah enam orang, yang terdiri dari RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JM.
Aktivitas pencurian dilakukan para pelaku sudah berlangsung selama tiga tahun belakangan ini. Pencurian kelapa sawit tersebut, terjadi di perkebunan milik PTPN IV, persisnya di Afdeling 4 Kebun Bangun, Desa Talun Kondot dan Afdeling 2 Kebun Bah Birong Ulu Desa Sukamulia Nagori Pinang Ratus, Kabupaten Simalungun.
“Modusnya mereka melakukan ini dengan mengambil atau mendodos sawit, dikumpulkan dan dibawa ke penadah,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, dalam keterangannya, Kamis 13 Juni 2024.
Baca juga: Ladang Ganja Seluas 2 Hektar Ditemukan di Mandailing Natal
Hadi mengungkapkan dari keenam pelaku tersebut, lima diantaranya berperan sebagai ninja sawit atau pendodos dan satu pelaku sebagai penanda hasil sawit curian. Seluruh tersangka, diamankan pada 31 Mei 2024 lalu.
“Kita mengamankan enam orang pelaku. Dari keenam orang ini ada yang berperan sebagai pengambil atau pendodos, pengirim dan penadahnya. (Penadah) setiap kali menerima hasil curian bisa sampai 20 ton per minggu,” kata Hadi.
Hadi mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan warga yang tinggal di seputar perkebunan. Mereka pun masih mendalami kenapa aksi pencurian itu langgeng terjadi. Bahkan termasuk dugaan ada keterlibatan oknum di PTPN IV.
“Ditreskrimsus juga mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Ini kerugiannya luar biasa dan tentu mengganggu hasil sektor perkebunan itu sendiri dan signifikannya adalah penurunan hasil panen yang seharusnya didapatkan oleh perusahaan (Keterlibatan pekerja PTPN) seperti yang tadi saya sampaikan, proses ini sedang didalami terus oleh teman-teman penyidik krimsus, karena taksiran dari yang tiga tahun itu sudah sangat signifikan kerugiannya. Jadi, kita dalami semuanya,” jelas Hadi.
Akibat dari itu, para pelaku dijerat Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Ayah Kandung Di Karo Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri yang Masih Belia
Perwakilan PTPN IV Cipto mengapresiasi atas tindakan Polda Sumut dalam menangkap para pelaku pencurian buah sawit tersebut.
“Adanya pengungkapan ini semoga lahan sawit PTPN semakin aman, ke depan bisa semakin banyak menambah deviden untuk negara karena aman dan produksinya meningkat,” tuturnya.