Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pungli terjadi di SMA Negeri 8 Medan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi di Mako Polda Sumatera Utara pada Senin, 24 Juni 2024.
Ia mengatakan, pihaknya memang telah menerima adanya laporan dugaan pungutan liar di SMA Negeri 8 Medan. Menurut dia, laporan itu akan digali dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Disdik Sumut Angkat Bicara Terkait Siswa SMAN 8 Medan yang Tinggal Kelas
“Laporan sudah kami (Polda) terima. Saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan. Yang menangani adalah Subdit Tipikor Sumatra Utara,” jelas Hadi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa proses dilakukan pihak Polda Sumatera Utara sesuai laporan dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Polda Sumatera Utara, yang disampaikan oleh Coky Indra selaku orang tua siswi SMA Negeri 8 Medan, berinsial MSF.
“Kita lihat proses penyelidikan berlangsung saat ini, tentu penyidik berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Kita akan lihat jernih permasalahan ini. Tentu kita tidak ingin menghambat proses belajar mengajar dan segala macam,” jelas dia.
Di sisi lain, laporan yang sama juga dilayangkan ke Disdik Sumatera Utara, Inspektorat Sumatera Utara hingga Pj Gubernur Sumatera Utara. Hal tersebut tidak dibantah oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Dalam proses penyelidikan ini, Penyidik Polda Sumatera Utara memintai klarifikasi pihak terkait termasuk Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.
“Proses sedang berjalan, proses klarifikasi sudah dilakukan. Sekali lagi, kita tetap berkoordinasi dengan Inspektorat. Kita mengundang untuk diklarifikasi,” kata Hadi.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria yang komplen putrinya berinsial MSF tinggal kelas, usai ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.
Tidak terima dengan perbuatan oknum Kepala Sekolah tersebut, orang tua siswi diketahui bernama Coky Indra, mendatangi SMAN 8 Medan dan meminta klarifikasi kenapa putrinya duduk di bangku kelas XI IPA tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal.
“Setiap bulan membayar Rp150 ribu, udah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah berkedok pungli,” ucap Coky dalam video viral di akun Instagram @medanheadlines, dikutip Inversi Sumut pada Minggu, 23 Juni 2024.
Baca juga: Siswa SMAN 8 Medan Disebut Tak Naik Kelas Usai Laporkan Pungli Kepsek, Ini Tanggapan Pihak Sekolah
Coky mendatangi sekolah tersebut saat pihak memberikan rapor kepada para siswa-siswi pada Sabtu kemarin, 22 Juni 2024. Ia mengungkapkan bahwa putrinya memiliki prestasi dan nilai bagus.
Kenapa harus tinggal kelas, dengan alasan tidak masuk akal. “Jadi ini karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen,” tutur Coky.