Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut soal dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Tapsel pada, Rabu (7/8). Saat pemeriksaan, Dolly dicecar 29 pertanyaan.
“Ada 29 pertanyaan terhadap yang bersangkutan dengan didampingi PH (penasihat hukum),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (7/8/2024).
Untuk diketahui, Dolly telah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Sumut. Pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat (2/8) dan kedua pada Selasa (6/8).
Baca juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Mantan Bupati Batubara kini Jadi DPO Kasus Suap PPPK
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut pemanggilan itu masih sebatas undangan klarifikasi. Pemanggilan itu, kata Sumaryono, terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Kasusnya tentang dugaan pemalsuan tanda tangan pendukung Bapaslon Bupati Dolly Pasaribu. Masih sebatas undangan klarifikasi interogasi keterangan,” kata Sumaryono, Minggu (4/8).
Untuk diketahui, Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Sumut berdasarkan Laporan Nomor: 224/VI/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, Tanggal 25 Juni 2024, oleh pelapor Mara Uten Tanjung dan pengaduan masyarakat atas nama Armen Sanusi Harahap Tertanggal 23 Juni 2024.
Laporan terhadap Bupati Tapsel itu atas perihal dugaan penggunaan identitas tanpa izin dan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencalonan jalur perseorangan pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ditempat terpisah, kuasa hukum Bupati Tapsel, Abdul Rozzak menyebut, bahwa kliennya telah datang memenuhi undangan klarifikasi Ditreskrimum Polda Sumut terkait laporan dugaan pemalsuan.
“Kami bersama klien datang memenuhi undangan klarifikasi Ditreskrimum terkait laporan dugaan pemalsuan yang dialamatkan kepada klien kami. Ini sifatnya undangan, bukan panggilan ya,” kata Abdul Rozzak, Rabu (7/8/2024).
Ia mengatakan tidak benar jika Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu disebut mangkir atas panggilan penyidik Polda Sumut seperti yang diberitakan sejumlah media massa.
“Memang seharusnya pekan lalu klien kami memenuhi undangan klarifikasi, tetapi karena kesibukan sebagai pejabat daerah baru hari ini bisa hadir,” katanya.
Baca juga: Kejari Karo Terima Berkas Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan
Rozzak mengatakan bahwa perkara yang dilaporkan dua orang warga bernama Mara Uten Tanjung dan Armen Sanusi Harahap hingga kini masih dalam penyelidikan.
“Jadi, belum diketahui apakah perkara yang dilaporkan itu benar atau tidak. Belum projustisia. Inilah yang tadi dibahas dalam undangan klarifikasi,” tegas Abdul Rozzak.