Polda Sumut melimpahkan lima tersangka ke kejaksaan tinggi Sumut kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Barubara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, serta F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Labura jadi Tersangka Kasus Seleksi PPPK
Kemudian, DT Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
“Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan tinggi Sumut,”ungkap Hadi, Rabu (24/7/2024).
Menurut Hadi pihaknya telah menetapkan satu tersangka lagi yakni mantan Bupati Batu Bara, Zahir terhitung 29 Juni lalu.
“Keseluruhan, jumlah tersangka saat ini berjumlah enam orang. Akan tetapi, baru lima orang yang rampung penyidikannya,” jelasnya.
Hadi mengatakan laporannya diterima pada 29 Januari kemudian gelar perkara pada 28 Juni, penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024.
Sebut Hadi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zahir pada Minggu pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka namun mangkir.
“Panggilan pertama Minggu lalu, tidak hadir. Lalu Kamis ini panggilan kedua,” ujarnya sambil menyebut Zahir belum ditahan oleh penyidik kepolisian.
Baca juga: Penyeludupan Ganja Seberat 130 KG Berhasil Digagalkan Polres Asahan
Hadi mengatakan, nantinya penyidik yang menangani kasus tersebut akan mempertimbangkan apakah Zahir ditahan atau sebaliknya.
“Tentu penyidik punya pertimbangan dalam proses penahanan ataupun tidak terhadap tersangka. Kita lihat proses yang dijalankan,” sebutnya.