Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kenderaan bermotor, Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama Dispenda, serta Jasa Raharja menggelar operasi gabungan.
“Operasi gabungan ini adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan Pajak dari sektor Kenderaan bermotor,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: BMKG Ingatkan Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter Bagi Nelayan di Nias
Lebih lanjut Wahyudi mengakatan, dalam operasi ini Polda Sumut menurunkan 270 personil yang digelar sejak 3 Juni 2024 dan akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan selama 2024.
Bedasarkan data pajak kenderaan bermotor yang bersumber dari Dispenda Provinsi Sumatera Utara, hingga saat ini capaian tahun 2024 masih sangat rendah.
Pajak Kenderaan Bermotor baru 29,40 persen, sedangkan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor baru mencapai 28,21 persen.
Pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasiliats umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.
“Polisi akan memberikan teguran kepada penunggak pajak kendaraan bermotor untuk membayarnya,” ungkapnya.
Dalam operasi gabungan petugas juga membawa mobil Samsat keliling, ini untuk memudahkan saat operasi apabila ada masyarakat yang terjaring razia diarahkan untuk langsung membayar pajak kendaraan di tempat.
Selain, operasi sadar pajak, Ditlantas Polda Sumut dan Jajarannya juga melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas yang berpotensi kecelakaan.
Baca juga: Kereta Api Tabrak Truk di Medan, Seorang Pemotor Jadi Korban Tewas
“Polisi akan terus menegakan aturan keselamatan di jalan, Polisi ingin memastikan penindakan tegas akan membawa dampak positif kesadaran berlalulintas semakin meningkat,” tegas Hadi.
Dalam operasi ini tentu harapannya adalah Kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kepatuhan berlalulintas semakin meningkat