Polda Sumatera Utara menggelar Operasi Zebra Toba selama dua minggu mulai 14-27 Oktober 2024 dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas bagi masyarakat.
Pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2024 ditandai dengan apel gelar pasukan dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan yang diwakili Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi di Lapangan KS Tubun Mapoldasu, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Kapolda Sumut Tekankan Pemberantasaan Narkoba dan Geng Motor di Karo
Membacakan amanat Kapolda Sumut, bahwa Operasi Zebra Toba 2024 yang digelar Polda Sumut secara serentak di wilayah Sumatera Utara dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Juga melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Toba siap mendukung pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Serta mengajak masyarakat tertib berlalu lintas dalam mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman di Sumatera Utara,” ujar Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi.
Ia mengungkapkan, Operasi Zebra Toba 2024 tidak hanya berfokus dalam penindakan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan tetapi menjadi bagian strategi dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Berdasarkan data bahwa ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas masih jauh dari harapan serta tingginya angka kecelakaan lalu lintasnya. Sehingga melalui Operasi Zebra Toba diharapkan ketertiban lalu lintas dapat meningkat serta menekan angkat fatalitas kecelakaan lalu lintas di Sumatera Utara,” ungkapnya.
Masbudi menerangkan, Operasi Zebra Toba 2024 tidak hanya sebatas rutinitas melainkan langkah nyata untuk menurunkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan jalan raya yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
“Sebanyak 1.396 personel dilibatkan selama berlangsungnya Operasi Zebra Toba 2024. Tentunya kolaborasi yang baik dengan TNI serta pemerintah daerah diharapkan operasi ini dapat berjalan lancar mewujudkan keamanan dan tertib lalu lintas di jalan raya,” terangnya.
Ia pun menambahkan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Zebra Toba 2024. Diantaranya memasang rotator dan sirine bukan peruntukan. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
Kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan /safety belt, melebihi batas kecepatan.
Baca juga: Polrestabes Medan Resmi Bentuk Tim Pemburu Begal
Kemudian, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan/bahu jalan dan penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
“Melalui Operasi Zebra Toba Kita berharap membawa perubahan berlalulintas ke arah lebih baik lagi, menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan,” pungkasnya.