Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan menangkap seorang pengasuh dari Daycare yang berada di Kota Medan.
Pengasuh berinisial T diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang diasuh di tempat penitipan tersebut.
Baca juga: Fakta Santri Pembakar Pengurus Ponpes di Langkat yang Diungkap oleh Polisi
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Agustina mengatakan, pihaknya telah mengamankan terlapor untuk dimintai keterangan.
“Penangkapan dilakukan Rabu (9/10) sore,” kata Dearma, Kamis (10/10/2024).
T, terduga pelaku, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh petugas, dan langsung menyerahkan diri ketika sejumlah polisi wanita meminta keterangan darinya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dari lokasi kejadian.
Kepala Lingkungan setempat bernama Marjuki Lubis membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa sejak awal Daycare beroperasi tanpa memiliki plang nama serta surat izin resmi.
Menurut Marjuki, pengelola daycare hanya meminta izin secara lisan untuk membuka usaha.
“Saat ini, tempat penitipan anak tersebut sudah kosong dan tidak ada aktivitas lagi. Namun, tidak terlihat ada garis polisi terpasang di lokasi,” jelas Marjuki.
Usai penangkapan, operasional Daycare ditutup. Sebelumnya, Aksi kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) di Medan, Sumatera Utara viral setelah rekaman CCTV peristiwa tersebut diunggah ke media sosial dan tersebar.
Baca juga: Ratu Entok Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Video yang diunggah oleh akun Instagram @cicianastasya_ memperlihatkan momen mengerikan saat seorang pengasuh memaksa memberi makan, mencubit, dan bahkan memukul kepala anak hingga terjatuh.