Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, tetapkan 5 pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Dairi yang akan bertarung di Pilkada Dairi, 27 November 2024 mendatang.
Penetapan Calon Bupati/Wakil Bupati Dairi dalam rapat pleno KPU, Minggu (22/9/2024).
Baca juga: KPU Binjai Resmi Tetapkan Empat Paslon di Pilkada Serentak 2024
Demikian diterangkan Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Minggu (22/9/2024) malam.
Ridwan menerangkan, penetapan kelima calon Bupati/Wakil Bupati Dairi berdasarkan Keputusan KPU Dairi Nomor 489 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati/Wakil Bupati tahun 2024.
Adapun kelima paslon Bupati/Wakil Bupati Dairi itu sebagai berikut:
1. Rimso Maruli Sinaga SH.MH-Barita Sihite S.Sos.M.Ap (Jalur Perseorangan).
2. Drs.Danjor Nababan M.Si-Azhar Bintang SH, partai politik pengusul, Partai Nasdem dan Partai Gerindra.
3. David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan AMd.Par-Dedy Manihar Matondang, partai pengusul, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia.
4. Ir.Vickner Sinaga MM-Wahyu Daniel Sagala, partai pengusul, Partai Keadilan Sekahtera, Partai Golongan Karya dan Partai Perindo.
5. Dr Eddy Keleng Ate Berutu-Depriwanto Sitohang ST.MM.
Baca juga: KPU Karo Tetapkan DPT Berjumlah 299.600 Pemilih di Pilkada 2024
Ridwan menambahkan, setelah penetapan calon ini. Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan, Senin (23/9/2024) di Kantor KPU Dairi di jalan Pandu, Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, ungkapnya.