Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Karo 2024 di Aula Hotel Green Orri, Berastagi, Kabupaten Karo, pada Jumat (20/9/2024).
Menetapakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 berjumlah 299.600 jiwa.
Baca juga: KPU Sumut Resmi Tetapkan 2 Paslon di Pilgub Sumut 2024
Dari total jumlah DPT tersebut, 145.211 jiwa di antaranya merupakan pemilih pria dan 154.389 lainnya pemilih wanita.
Komisioner KPU Kabupaten Karo Divisi Data Kurnia Ramadan Jumat (20/9/2024) menjelaskan, proses penetapan DPT dilakukan secara cermat, melaluibeberapa proses, mulai Pencocokan dan Penelitian (Coklit) mulai dari tingkat desa, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Perbaikan DPS hingga penetapan DPT.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar, semua telah terdata di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” ucapnya.
Kurnia Ramadan menerangkan untuk proses selanjutnya pihaknya meminta kepada masyarakat yang belum masuk ke DPT untuk melaporkan kepada petugas badan AdHoc yang ada di daerahnya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan.
Baca juga: KPU Binjai Tetapkan DPT Berjumlah 219.808 Pemilih di Pilkada 2024
“Bagi pemilih bisa melihat DPT untuk Pilkada Serentak 2024 melalui website, media sosial, dan papan pengumuman di kantor desa/kelurahan,” ungkapnya.