Seorang pria berinisial PH (34) warga Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, tega menganiaya istrinya MS (33) yang kini tengah hamil 4 bulan.
Kejadian kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada, Senin (3/6/2024), sekira pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Saat Beri Makan Ikan, Seorang Lansia Tewas Tenggelam di Danau Toba
Atas perbuatannya, PH harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu menjelaskan kronologis penganiayaan itu dipicu lantaran pelaku kesal terhadap korban.
Pelaku curiga bahwa korban telah membocorkan informasi bahwa dirinya sudah menikah siri dengan wanita lain.
Kejadian bermula saat korban sedang bermain handphone di kamar. Lalu, pelaku datang dan langsung menendang pintu sehingga membuat korban kaget. Lalu, pelaku langsung marah kepada korban.
“Ditanya kepada korban ini, ‘kenapa kau kirim bukti chat-chat saya dengan TP kepada keluarganya’. Lalu korban ini menjawab, ‘tidak ada saya kirim, sudah diblokirnya aku dan hanya ku missed call-nya dia pakai nomormu’,” sambungnya.
Akhirnya, terjadi cekcok di antara keduanya. Pelaku pun memukul korban sebanyak lima kali di bagian lengan dan pergelangan tangan korban. Lalu, mengambil paksa handphone korban.
Baca juga: Ancam Tembak Warga, Pria di Taput Ditangkap Polisi
“Handphone tersebut (dibanting) ke lantai sampai rusak. Dan kemudian tersangka mendorong korban sampai jatuh tersungkur sehingga lutut sebelah kiri korban terbentur,” sambungnya.
Atas insiden itu, korban melaporkannya ke polisi. Akibat perbuatannya, PH dijerat Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.