Sebanyak empat mahasiswa dari berbagai ketua organisasi mehasiswa di Kota Medan yang terlibat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, disebut telah dibebaskan Polrestabes Medan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, pada Senin (12/8/2024).
Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polrestabes Medan Dikabarkan OTT 4 Aktivis Mahasiswa
“Sudah (keluar)sudah dibebaskan,” ujar Kapolda Sumut kepada awak media Senin (12/4/2024). Irjen Pol Whisnu tak merinci pertimbangan polisi membebaskan para tersangka.
Namun demikian, Irjen Pol Whisnu tidak merinci terkait pertimbangan polisi membebaskan para tersangka.
“Tidak ada dilepaskan, kan memang sudah keluar itu,” tegasnya sembari meninggalkan lokasi.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menyebut empat orang ketua organisasi mahasiswa yang ditangkap, kini sudah ditangguhkan.
“Bukan dibebaskan tapi ditangguhkan,” kata Jama kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Dirinya menyebut, keempat orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.
“Wajib lapor,” sebutnya.
Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan.
Para ketua organisasi mahasiswa ini, disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap staf ahli salah satu bidang dari pihak swasta dengan nominal uang Rp40 juta rupiah.
Baca juga: Kapolda Sumut Komitmen Perangi Narkoba Untuk Wujudkan Sumut Maju
Keempat ketua organisasi mahasiswa itu ditangkap di salah satu kafe yang berada di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, pada Minggu (4/8/2024) malam.
Masing-masing yakni berinisial, AS, AR, DR, dan IP. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh polisi. Dengan menyita barang bukti sejumlah uang tunai.