Target Pemasaran Sejumlah Tempat Hiburan di Sumut
Lebih lanjut, Rony Samtana mengatakan target pemasaran ekstasi ini adalah diskotek. Tempat hiburan malam yang sejauh ini terdeteksi memesan ekstasi dari lab tersebut berada di Kota Medan dan Pematangsiantar.
Rony juga mengatakan, ekstasi itu tidak hanya diedarkan di tempat hiburan di kota-kota besar, tetapi juga di tempat hiburan di daerah terpencil. Pihaknya tengah menyisir diskotek-diskotek yang memasok ekstasi dari lab tersebut.
“Informasi lebih lanjut yang kami sampaikan, bahwa bukan tempat hiburan besar yang mereka edarkan, tapi juga tempat hiburan yang terpencil,” sebutnya.
Sejumlah Barang Bukti Telah Diamankan
Adapun barang bukti yang diamankan dari lab itu, yakni ekstasi 635 butir, serbuk mephedrone seberat 532 gram, bahan kimia cair 218 liter, bahan kimia padat 8,96 kg, alat cetak ekstasi dan berbagai jenis bahan kimia dan peralatan lab narkoba itu.
Atas perbuatannya, kata Mukti, para pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.