InversiSumut.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar lab ekstasi di salah satu ruko di Medan. Pihak kepolisian juga telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik lab dan sejumlah barang bukti.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan lab narkoba itu berada di salah satu ruko di Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area. Lab narkoba tersebut berada di salah satu kamar di lantai tiga ruko itu.
“Jajaran Bareskrim bekerjasama dengan Polda Sumut, bea cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Bea cukai Sumut berhasil membongkar clandestine laboratorium narkotika ekstasi di Sukaramai, dengan pembuat dan juga yang mengedarkan,” kata Brigjen Mukti saat konferensi pers di Medan, Kamis (13/6/2024).
Adapun beberapa fakta tentang lab ekstasi di Medan itu sebagai berikut:
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Medan, 5 Orang Ditangkap
Pemilik Lab Sepasang Suami Istri
Mukti Juharsa mengatakan pihaknya telah menangkap lima orang terkait kasus tersebut. Ia menjelaskan pemilik lab ekstasi di Medan itu merupakan sepasang suami istri berinisial HK dan DK (istri HK).
Sementara SS (pemesan alat cetak dan pemasaran), AP (kurir), dan HD (pemesan ekstasi). Ada dua orang pelaku lagi yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Mukti menjelaskan pengungkapan itu merupakan pengembangan lab narkoba rahasia yang ditemukan di Sunter Jakarta Utara dan di Bali. Dia menyebut ekstasi yang diproduksi oleh para pelaku itu memiliki kandungan mephedrone.