Penyanyi Virgoun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tak sendiri, seorang perempuan berinisial PA yang ditangkap bersamanya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pula B atau BGS selaku pemasok narkoba.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat Senin (24/6/2024).
Baca juga: Penyanyi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
“Menetapkan saudara V dan juga teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol M Syahduddi kepada awak media.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Virgoun dan PA diketahui masih sebatas pengguna narkoba, bukan pengedar.
“Sejauh ini dari hasil pendalaman penyidik yang bersangkutan masih kita nyatakan sebagai pengguna,” terang Syahduddi.
Usai menetapkan Virgoun, PA dan pemasok narkoba sebagai tersangka, polisi pun akan melakukan assessment untuk menentukan apakah ketiganya dapat direhabilitasi.
“Tadi kami juga sudah melakukan koordinasi dengan tim assessment DKI Jakarta dan hari ini akan dilaksanakan terhadap 3 tersangka tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyanyi Virgoun dan seorang perempuan berinisial PA ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di kos milik Virgoun di wilayah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
“Yang pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat, 21 Juni 2024.
Baca juga: Eva Manurung Menangis Hingga Pingsan Jenguk Virgoun di Kantor Polisi
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu klip narkoba jenis sabu serta alat isap. Selain itu, Panjiyoga juga menyebut berdasarkan hasil tes urin keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.