InversiSumut.id – Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala meminta pihak polisi agar menindak juru parkir (Jukir) di Medan yang ketahuan bermain judi online menggunakan mesin parkir elektronik (e-Parking).
Rajudin menyampaikan bermain judi tidak boleh dilakukan. Selain dilarang secara hukum agama, bermain judi juga dapat merusak otak.
“Siapapun tidak sepantasnya ikut main judi online karena selain dilarang agama juga merusak otak, akhlak, dan merusak dompet (berdampak kepada keuangan),” kata Rajudin kepada detikcom, Rabu (26/6/2024).
Rajudin menilai perbuatan jukir bermain di mesin parkir elektronik dapat merugikan negara. Hal ini karena para jukir menggunakan fasilitas negara untuk berjudi.
“Ini berbahaya karena tidak sekedar merugikan diri, keluarga, tapi juga negara. Sebab alat e-Parking tersebut dibeli dari uang negara melalui pajak rakyat,” sebut Rajudin.
Baca juga: Tegas! Bobby Nasution Minta Jukir di Medan yang Bermain Judi Online Segera Dipecat
Karena hal itu, Rajudin meminta agar kepolisian menindak para jukir yang bermain judi ini. Hal ini dilakukan agar aktivitas judi di mesin e-Parking ini tidak semakin marak terjadi.
“Ini para pelakunya harus segera ditindak. Jika itu benar, maka pihak aparat harus gerak cepat agar tidak makin parah oknum jukir menggunakan alat e-Parking sebagai sarana pendukungnya untuk berjudi online,” jelasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan seorang pria memakai rompi juru parkir (jukir) menggunakan mesin e-Parking untuk bermain judi online kembali viral di media sosial. Dinas Perhubungan (Dishub) Medan pun mencari pria di dalam video tersebut.
Diamati dari video itu, terlihat seorang pria memakai rompi jukir sedang jongkok sambil memegang mesin e-parking. Pria tersebut terlihat asyik menggunakan mesin e-parking diduga untuk bermain judi online.
“Lagi, juru parkir diberikan fasilitas mesin untuk transaksi e-parking milik Dishub Kota Medan diduga digunakan bermain j*di online,” demikian tertulis dalam video tersebut.