InversiSumut.id – Dinas Pendidikan Sumatra Utara (Disdik Sumut) telah melakukan klarifikasi kepada kepala SMAN 8 Medan terkait siswi kelas XI berinisial MS yang tidak naik kelas karena absensi.
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatra Utara (Disdik Sumut), M Basir S Hasibuan mengatakan, hasil klarifikasi ke Kepala SMAN 8, Rosmaida Asianna Purba, MS diputuskan tinggal kelas hanya karena masalah absensi kehadiran.
“Jadi secara akademik tidak ada masalah. Nilainya baik. Hanya saja ada masalah absensi kehadrian,” kata Basir, Senin (24/6/2024).
Basir mengungkapkan, keputusan meninggalkelaskan MS diambil lewat rapat dewan guru yang digelar di sekolah. Namun ia juga mendapat informasi jika ada guru yang keberatan jika MS diputus untuk tinggal kelas, karena menilai MS masih masuk dalam kriteria siswi yang baik secara prestasi.
“Iya memang ada protes itu. Tapi saat itu tetap diputuskan begitu (tinggal kelas),” ujarnya.
Baca juga: Siswa SMAN 8 Medan Disebut Tak Naik Kelas Usai Laporkan Pungli Kepsek, Ini Tanggapan Pihak Sekolah
Terkait masalah tersebut, kata Basir, Disdik telah menginstruksikan kepada Kepala SMAN 8 Medan untuk meninjau kembali keputusan meninggal kelaskan MS. Karena perihal absensi, menurut Dinas Pendidikan Sumut, tidaklah fatal dan masih bisa diselesaikan dengan pembinaan.
“Kehadiran itu kan masih bisa dibina. Lagi pula kan pembinaan itu memang tugas sekolah. Ya pastinya ke depan tinggal dipertimbangkan itu. Buat pernyataan kalau dia ada absen lagi sekian ke depan ya berlaku (tinggal kelas). Kan bisa jadi begitu,” kata Basir.
Sebelumnya, Kasus MS tak naik kelas itu viral di media sosial diduga karena orang tuanya melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar sekolah tersebut ke Polda Sumut. Pihak Polda Sumut kini akan menyelidiki kasus tersebut.
“Laporannya sudah kita terima dan saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan, yang menangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (25/6/2024).