InversiSumut.id – Sebanyak 15 personel Polrestabes Medan dipecat akibat terlibat dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor Cash On Delivery (COD) pada tahun 2022 lalu. Sebagai dari 15 personel yang dipecat itu sedang berstatus DPO.
Diketahui, Oktober tahun 2022 lalu, tiga anggota Polrestabes Medan, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar ditangkap lebih dulu dan sudah diadili.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan sebagian dari 15 personel masuk DPO tersebut masuk ke dalam komplotan yang sebelumnya sudah ditangkap.
“Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini,” kata Sonny, Selasa (18/6/2024).
Namun demikian, sejumlah personel lain juga sudah ditahan dan menjalani persidangan, salah satunya Aiptu Sutarso. Sonny menyebut mereka sudah dipecat dan sebagian sudah menjalani proses peradilan.
“Statusnya iya (sudah dipecat),” ujar Sonny.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2024, Polres Labusel Tangkap 82 Tersangka Kasus Narkoba
Berikut Daftar Nama 15 Personel Polrestabes Medan yang telah Dipecat
Bripka Sutrisno
Bripka Ari Galih
Aiptu Sutarso
Bripka Riswandi
Brigadir Afriyanto Maha
Brigadir Sapril
Brigadir Muhammad Ade Nugraha
Brigadir Jefri Suzaldi
Brigadir Eliot TM Silitonga
Brigadir Muladi
Brigadir Refandi
Briptu Haris K Putra
Bripda Erdi Kurniawan
Bripda Hasanuddin Sitohang
Brigadir Rudianto Ginting