Seorang pria berinisial (DH), warga Jalan Sawi, Lingkungan I Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat ditangkap Satreskrim Polres Binjai atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selain mencabuli korban, pelaku juga menyuruh korban untuk membuat video tak senonoh di kamar mandi.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi mengatakan kasus itu dilaporkan orang tua korban pada Selasa (28/5). Lalu, pihak kepolisian menangkap pelaku pada Jumat (31/5).”(Pelaku) tetangga (korban),” kata Zuhatta, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Tabrakan Beruntun Melibatkan 8 Unit Kendaraan Terjadi di Pematang Siantar
Berdasarkan pengakuan korban, kata Zuhatta, pelaku telah lima kali mencabulinya sejak Maret 2023. Pertama kali, pencabulan itu terjadi pada Maret 2023 dan terakhir Februari 2024. Aksi bejat pelaku itu dilakukan pelaku di ruang tamu rumahnya.
“Menurut pengakuan korban kepada ibunya, bahwa terduga pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadapnya sebanyak lima kali terhitung sejak Maret 2023,” sebutnya.
Tak sampai di situ, pelaku juga menyuruh korban untuk merekam video tidak senonoh di kamar mandi, yang memperlihatkan kemaluan korban. Bahkan, DH juga menyuruh korban merekam video korban memasukkan timun ke kelaminnya.
“Pelaku DH menyuruh korban untuk membuat sebuah video yang berisikan agar korban memperlihatkan miss V-nya yang direkam oleh korban di kamar mandi.
Kemudian, permintaan kedua agar korban kembali membuat video berisikan korban menusuk miss V korban menggunakan sebuah timun dan video tersebut kembali direkam korban saat berada di kamar mandi,” tutur dia.
Setelah itu, pelaku meminta video tersebut dikirim kepadanya. Zuhatta menyebut ada tiga video yang dikirim oleh korban ke pelaku secara bertahap pada 25-27 Mei 2024. DH melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp 80 ribu.
“(Mereka) tidak ada hubungan spesial. (Video) untuk dinikmati pelaku dengan iming-iming uang jajan Rp 80 ribu,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Zuhatta, DH juga telah sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yakni pada Minggu (19/5) dan Kamis (23/5). Aksi bejat itu salah satunya dilakukan pelaku di rumah toko (ruko) kosong yang berada di depan rumah pelaku.
Baca juga: Seorang Remaja di Tarutung Ditangkap Saat Seludupkan Sabu ke Rutan
“Tersangka DH mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali. Saat melakukan persetubuhan tersebut, kedua kalinya tersangka melakukannya di sebuah ruko kosong di depan rumah tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Atas perbuatannya pelaku DH akan dijerat dengan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.