Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut vonis hukuman mati terhadap 44 terdakwa kasus narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024.
Dari 44 bandit narkoba yang telah dituntut mati itu, terbanyak kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebanyak 18 orang.
Baca juga: Operasi Gerebek Kampung Narkoba, Polres Simalungun Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Sabu
Lalu Kejari Asahan sebanyak 14 orang, Kejari Tanjung Balai 5 orang, Kejari Deliserdang 3 orang, Kejari Belawan 2 orang) serta Kejari Langkat dan Kejari Binjai masing-masing 1 orang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati kepada para bandit narkoba ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.
“Termasuk kepada bandar dan penggunanya,” kata Yos, Selasa (9/7/2024).
Kemudian, lanjut Yos A Tarigan para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.
Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
Baca juga: Seorang Pelajar di Simalungun Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Mengaku Dilibatkan Sang Ayah
“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” tandas mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut itu.