Personel Ditresnarkoba Polda Sumut terlibat aksi kejar-kejaran dengan pengedar narkoba yang membawa sabu-sabu sebanyak 40 kg di Kota Medan. Ada empat pelaku yang ditangkap terkait kasus itu dan keempatnya ditembak karena berupaya melarikan diri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memerinci keempat pelaku adalah Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37), Benyamin Sembiring (38) dan Senta Sitepu (40). Mereka ditangkap Senin (14/10/2024).
Baca juga: Kapolda Sumut Tekankan Pemberantasaan Narkoba dan Geng Motor di Karo
“Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap sabu sebanyak 40 kg terhadap empat pelaku. Keempatnya ditembak karena melawan petugas dan melarikan diri,” kata Hadi, Rabu (16/10).
Hadi mengatakan penangkapan itu berawal saat petugas menerima informasi adanya mobil yang membawa narkoba di daerah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor sekira pukul 01.30 WIB. Usai mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya mengidentifikasi mobil tersebut.
Petugas lalu mengejar mobil itu. Namun, saat sudah dekat, mobil para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso. Setibanya di depan sekolah Harapan Mandiri Jalan Brigjen Katamso, petugas berupaya menyetop mobil tersebut, tetapi gagal. Mobil para pelaku terus melaju kencang.
“Tim menyetop, namun mobil target tetap melaju kencang dan hampir menabrak personel. Tim kemudian memberi tembakan peringatan ke atas, namun tidak dihiraukan, (pelaku) tetap melaju kencang. Kemudian, tim memberikan tembakan ke arah ban mobil target, sehingga mobil target berhenti tepat di depan PTPN atau Rispa,” jelasnya.
Dari mobil tersebut, petugas kepolisian menangkap dua orang pelaku, yakni Puji Minarto dan Sahrial. Saat digeledah, ditemukan 20 kg sabu-sabu di dalam mobil tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ada 40 kg sabu-sabu yang dibawa oleh pihaknya dari Tanjungbalai. Sementara 20 kg sabu-sabu yang lainnya telah diturunkan keduanya di daerah Kecamatan Sibiru-biru.
Petugas kepolisian lalu menyelidiki informasi tersebut dan menangkap pelaku Benyamin di Kecamatan Sibiru-biru, selaku yang menerima narkoba itu. Berdasarkan pengakuan Benyamin, narkoba sebanyak 20 kg itu telah diserahkannya kepada pelaku Senta Sitepu.
“Selanjutnya, tim bergerak ke rumah tersangka Senta dan didapati satu goni yang berisi sabu sebanyak 20 bungkus,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Simalungun dengan Barang Bukti 100,92 Gram Sabu
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan para pelaku ini merupakan pengendara narkoba jaringan Sumatera yang telah lama menjadi target operasi Polda Sumut. Usai ditangkap, keempatnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses.
“Mereka pengedar besar, jaringan Sumatera, TO Timsus Ditnarkoba. Selanjutnya, tim membawa para pelaku ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pangkasnya.