Polda Sumut memeriksa sekitar 100 saksi untuk mengungkap kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. Sejauh ini, ada dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni kepala sekolah.
“Ada kurang lebih 100 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Ketua DPRD Madina Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Suap PPPK Sejak Maret 2024
Perwira menengah Polri itu memerinci yang diperiksa tersebut di antaranya guru honorer, Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Langkat. Hadi menyebut penyidik masih terus mendalami soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dan tentu ke depannya pun masih berproses. (Diperiksa) termasuk juga ada beberapa kepala dinas yang juga sudah dimintai keterangan, yang saya ketahui ada dua kepala dinas dari BKD dan dinas pendidikan. Instansi yang tentu keduanya terkait dengan pengaduan masyarakat. Jadi, kita tunggu proses yang sangat ini terus bergulir,” sebutnya.
Mantan Kapolres Biak Papua itu turut menjelaskan soal guru honorer yang menuding lambannya penanganan penyidik terkait kasus PPPK itu. Hadi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan dalam menyelidiki kasus Tindak Pidana Korupsi karena harus ada bukti yang kuat
“Dalam proses penyidikan tentu polisi harus cermat, teliti dalam mengonstruksikan proses hukumnya dan tentu menggali kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana yang terjadi. Kita tidak ingin terburu-buru, tentu semua ada mekanismenya, ada SOP-nya, pastinya bahwa perkara ini terus berproses. Proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi itu berbeda dengan proses penyidikan tindak pidana lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, guru honorer di Kabupaten Langkat menggelar aksi di Polda Sumut. Mereka meminta polisi mengungkap aktor intelektual di kasus kecurangan seleksi PPPK Langkat.
Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Labura jadi Tersangka Kasus Seleksi PPPK
Untuk diketahui, sejauh ini pihak kepolisian masih menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu. Kedua tersangka itu adalah kepala sekolah di Langkat, yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih.