InversiSumut.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Gemar Tarigan ajak masyarakat agar ikut berpartisipasi untuk menjadi pemantau kinerja penyelenggara Pemilu terutama di jajaran anggota Badan AdHoc.
Gemar mengatakan, hal tersebut itu merupakan salah satu bagian pemantauan yaitu tanggapan masyarakat akan kinerja penyelenggara Pemilu.
Gemar menjelaskan, tanggapan masyarakat ini bisa disampaikan secara langsung ke Bawaslu Karo melalui pos pengaduan yang ada di Kantor Bawaslu Karo, di Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe.
“Tentunya kita dari penyelenggara pemilu terutama Bawaslu mengawasi semua tahapan dan kinerja dari KPU. Tapi kita juga jangan lupa bahwa ada masyarakat yang mengawasi kita dengan adanya tanggapan masyarakat,” ujar Gemar, Kamis (30/5/2024).
Ketika ditanya perihal apa saja yang bisa menjadi materi aduan masyarakat ke Bawaslu Karo, dirinya menjelaskan terutama untuk pengawasan anggota Badan Adhoc perihal adanya pelanggaran administrasi.
Diketahui, saat ini Badan AdHoc baik dari KPU maupun Bawaslu di Kabupaten Karo sudah dilantik dan mulai menjalankan tugasnya baik sebagai anggota PPK, PPS, maupun Panwascam.
Untuk itu, dirinya menjelaskan tak hanya kinerja dari pada anggota Badan AdHoc namun perihal administrasi selama petugas tersebut direktur hingga dilantik juga bisa menjadi bahan pantauan.
Dimana, administrasi yang dapat dilaporkan yaitu mengenai hal-hal yang bisa membatalkan anggota tersebut sebagai Badan AdHoc.
Baca juga: Cara Cek Apakah Identitas Kita Digunakan untuk Mendukung Calon Perseorangan di Pilkada 2024
“Ya perihal adanya pelanggaran administrasi yang bisa dilaporkan. Seperti misalnya adanya temua jika anggota Badam AdHoc tersebut merupakan petugas partai, bagian dari tim pemenangan Paslon, maupun hal-hal lain yang memang melanggar ketentuan pendaftaran sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Perihal batas waktu pelaporan, Gemar mengaku jika sampai saat ini belum ada aturan perihal jadwal tanggapan dari masyarakat.
Sehingga, masyarakat bisa terus memantau apakah Badam AdHoc yang sudah dilantik tersebut benar-benar memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara Pemilu.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Badan AdHoc yang baru dilantik bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Karo.
Bagi masyarakat yang melapor, Gemar menjelaskan jika pihaknya akan merahasiakan identitas pelapor untuk memastikan keamanan pelapor.
“Tapi ya tetap kalau ada temuan dan mau melapor, harus disertai dengan bukti dokumen. Untuk pelapor kita rahasiakan identitasnya, tapi ya tetap harus bawa identitas diri untuk data kita,” pungkasnya.