Bobby Nasution Telah Kantongi Tiket Maju Pilgub Sumut 2024
Sebatas info, menantu Presiden Jokowi itu telah mengamankan tiket untuk maju pada pemilihan Gubernur Sumatera Utara setelah mendapat dukungan dari Partai Golkar, PAN, Demokrat, dan Gerindra.
Menurut bunyi Pasal 40 Ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bacalon kepala daerah diusung oleh partai politik dengan memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD.
Baca juga: Agus Fatoni Gantikan Hassanudin jadi Pj Gubernur Sumatera Utara
“Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 40 Ayat (1) tersebut.
Seperti diketahui, jumlah kursi DPRD Sumut ada 100 kursi, sehingga jumlah minimum untuk dapat mengusung bacalon adalah 20 kursi.
Bobby telah mendapatkan dukungan dari Golkar dengan 22 kursi, Gerindra 13 kursi, PAN 6 kursi dan Demokrat 5 kursi. Sehingga total kursi yang telah didapat Bobby berjumlah 46 kursi.