Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan 50 nama calon legislatif (caleg) terpilih di Pemulu 2024 tingkat DPRD Kota Medan.
Penetapan 50 caleg terpilih itu digelar melalui sidang pleno terbuka penetapan perolehan jumlah kursi partai politik dan penetapan calon terpilih yang digelar di Hotel Lee Polonia Medan, Selasa (28/5/2024).
Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah didampingi Komisioner KPU Medan, Muhammad Taufiqurahman Munthe, Bobby Niedal Dalimunthe, Zefrizal dan Saut Haornas Sagala, membacakan penetapan perolehan kursi dan daftar 50 nama caleg DPRD Kota Medan terpilih.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah mengungkapkan bahwa penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 986/2024 tentang Penetapan Anggota DPRD Medan 2024-2029.”Total, ada 11 partai politik dari lima daerah pemilihan (dapil), yang meraih kursi di DPRD Medan dan menetapkan 50 caleg terpilih, pada Pemilu 2024,” sebut Mutia kepada wartawan.
Dalam sidang tersebut, KPU Medan juga menyampaikan agar 50 anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.
Baca juga: Daftar 100 Nama Anggota DPRD Sumut Terpilih yang Ditetapkan KPU
Sementara itu, untuk pelantikan 50 anggota DPRD Medan terpilih belum bisa dipastikan waktunya. KPU Medan masih menunggu jadwal yang ditetapkan pemerintah.