Dari 33 Kabupaten dan Kota yang ada di Sumatera Utara (Sumut) yang seluruhnya akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, terdapat 15 calon kepala daerah yang telah mendapatkan rekomendasi dari PDIP.
Ke-15 calon kepala daerah yang telah diberikan surat tugas atau direkomendasi oleh PDIP sejauh ini telah dilakukan sebanyak 2 tahapan.
Baca juga: Partai Demokrat Ajak PDIP Gabung Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Pada tahap pertama, PDIP telah memberikan rekomendasi terhadap 4 calon kepala daerah, sementara telah menyusul 11 calon kepala daerah lainnya untuk pemberian rekomendasi tahap kedua.
Menurut Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto, pemberian surat tugas tersebut telah melalui mekanisme partai. Pemberian surat tugas gelombang kedua ini dilakukan pada, Jumat (19/7/2024) di Kantor DPD PDIP Sumut.
“Sesuai dengan surat dari DPP, kita menyerahkan di Kantor DPD setelah melalui mekanisme partai dari penjaringan di DPC, kemudian di DPD proses penyaringan melalui wawancara, kemudian menyampaikan laporan progres ke DPP, maka hari ini sudah menyerahkan beberapa surat tugas kepada bakal calon bupati dan juga wali kota,” kata Sutarto kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Ketua DPRD Sumut menjelaskan jika terdapat 3 kewajiban yang harus dilakukan cakada di dalam surat tugas itu. Mulai dari melakukan konsolidasi hingga melakukan komunikasi politik dengan partai politik yang lain.
“Di dalam surat tugas itu kewajiban bagi bakal calon itu yang pertama melakukan konsolidasi bersama dengan struktur partai, kedua melakukan komunikasi politik dengan partai-partai politik pengusung yang lain, ketiga memetakan di daerahnya masing-masing dalam rangka pemenangan untuk 27 November 2024,” ucapnya.
Cakada harus segera melaksanakan kewajiban sesuai dengan surat tugas itu. Sutarto menuturkan mereka akan mengevaluasi dan menyusul ke DPP untuk dikeluarkan surat rekomendasi nantinya.
“Tugas ini harus segera dilakukan oleh masing-masing yang sudah kita serahkan tugas, tahap berikutnya setelah tiga ini dilakukan maka kami akan usulkan agar meningkat menjadi rekomendasi ke DPP,” tuturnya.
Baca juga: PDIP Pastikan Bobby Nasution Tidak Akan Lawan Kotak Kosong di Pilgub Sumut 2024
Berikut Daftar Penerima Surat Tugas PDIP untuk Pilkada di Sumut
1. Bacalon Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli
2. Bacalon Wali Kota Padangsidimpuan, Hapendi Harahap
3. Bacalon Wakil Wali Kota Sibolga, Memori Evaulina Panggabean
4. Bacalon Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan
5. Bacalon Bupati Samosir, Freddy Paulus Situmorang
6. Bacalon Bupati Labuhanbatu, Hendri Saputra Daulay
7. Bacalon Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam
8. Bacalon Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga
9. Bacalon Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu
10. Bacalon Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laoli
11. Bacalon Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Syahputra Simatupang
Surat Tugas Tahap Pertama
1. Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan
2. Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias, Ya’atulo Gulo dan Arota Lase
3. Bacalon Bupati Batu Bara, Zahir
4. Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Toba, Poltak Sitorus dan Tonny Simanjuntak